Rapat Koordinasi Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berbasis Resiko
Kadis DPMP2TSP Kab Serdang Bedagai Dingin Saragih,S.IP,MM, Kabid Pelayanan Perizinan Kurniawan Hendratmoko,ST, Sekretaris Yani Aishah Nst,S.Kep,M.K.M (Tangkapan Layar)
Sei Rampah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serdang Bedagai melakukan Rapat Koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah Terkait tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berbasis Resiko pada hari Selasa tanggal 7 September 2021.
Dalam pembahasan ini dijelaskan bahwa penyelenggaraan perizinan telah dilakukan secara online menggunakan aplikasi OSS (Online Single Submission) dan penyelenggaraan OSS sendiri sudah dilakukan perubahan mekanisme perizinannya sebagaimana dahulu didasari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 24 Tahun 2018 dan telah di ubah berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 5 Tahun 2021 yang mana penerbitan perizinan sudah berbasis resiko.
Kadis DPMP2TSP Kab Serdang Bedagai Dingin Saragih,S.IP,MM, Kabid Pelayanan Perizinan Kurniawan Hendratmoko,ST, Sekretaris Yani Aishah Nst,S.Kep,M.K.M (Tangkapan Layar)
Dalam kesempatan ini juga membahas beberapa aspek penting dalam penyelenggaraan perizinan yang sudah banyak berubah metode dan prosedur pelayanan perizinan contohnya mengenai Izin Mendirikan Bangunan yang sudah berubah nomenklaturnya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung.
Komentar
Belum ada komentar