PENYAMPAIAN LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL (LKPM)

Ditulis oleh JUNITA SARI, SE. M.Si
🕔  September 27, 2021


Pemberitahuan LKPM Online.jpg Pemberitahuan LKPM Online

Sei Rampah,Dalam rangka mendapatkan progress investasi/usaha dan mendukung realisasi investasi Tahun 2021, kami mengharapkan kepada seluruh perusahaan penanaman modal di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III (Juli – September) Tahun 2021 yang merupakan kewajiban bagi setiap penanam modal untuk dapat disampaikan kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia.
Setiap penanam modal/pelaku usaha yang melakukan penanaman modal di Indonesia memiliki kewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). LKPM dilaporkan secara berkala untuk mengetahui perkembangan realisasi penanaman modal serta permasalahan yang dihadapi sebagai penanam modal atau pelaku usaha. LKPM penting dilakukan untuk menghindari kesalahan dalam pengisian data realisasi investasi oleh pelaku usaha, terutama jika terjadi perubahan sistem pelaporan LKPM. Selain itu, LKPM ternyata dapat menguntungkan perusahaan. Jika di kemudian hari perusahaan mengalami masalah permodalan dan investasi, BKPM akan turun tangan untuk memfasilitasi. Tentunya perusahaan harus menyampaikan data LKPM yang akurat.
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007) telah mengatur bahwa setiap penanam modal/pelaku usaha berkewajiban:

  1. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
  2. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
  3. membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  4. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan
  5. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Teknis penyampaian LKPM telah diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, sebagai berikut:
  1. Bagi pelaku usaha yang telah memperoleh Perizinan Penanaman Modal diwajibkan menyampaikan LKPM ketentuan sebagai berikut :
  1. bagi Pelaku Usaha dengan nilai investasi antara Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) wajib menyampaikan LKPM setiap 6 (enam) bulan (semester);
  2. bagi Pelaku Usaha dengan nilai investasi lebih Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan (triwulan); dan
  3. bagi Pelaku Usaha dengan nilai investasi lebih Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan (triwulan).
  1. Bagi pelaku usaha yang menyampaikan LKPM setiap 6 (enam) bulan (Semester) periode pelaporan LKPM diatur sebagaimana berikut:
  1. Laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan; dan
  2. Laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
 
  1. Bagi pelaku usaha yang menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan (Triwulan) periode pelaporan LKPM diatur sebagaimana berikut:
  1. Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan;
  2. Laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan;
  3. Laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan; dan
  4. Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
  1. Bagi perusahaan yang memiliki kegiatan usaha berlokasi di lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota wajib menyampaikan LKPM untuk setiap lokasi proyek (masing-masing kabupaten/kota);
  2. Bagi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha lebih dari 1 (satu) bidang usaha memiliki kewajiban untuk merinci realisasi penanaman modal untuk setiap bidang usaha dalam LKPM.
Penyampaian LKPM wajib dilakukan secara dalam jaringan (daring/online) melalui sistem https://oss.go.id menu PELAPORAN – LAPORAN LKPM atau https://lkpmonline.bkpm.go.id. Penyampaian LKPM wajib diisi dengan mencantumkan penanggung jawab beserta nomor telepon kantor/handphone dan email yang dapat kami hubungi. Bagi pelaku usaha yang belum dapat menyampaikan LKPM secara dalam jaringan (daring/online) dapat mengunjungi tautan berikut https://linktr.ee/LKPM atau dapat berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serdang Bedagai melalui saudara Misriyadi, SH - Kepala Seksi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (0812-6374-3030).
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami menyampaikan terimakasih.

Komentar

Belum ada komentar

Posting comments after has been disabled.
https://dpmptsp.serdangbedagaikab.go.id/files/thumb/b211275d8d91eeb/210/280/fit https://dpmptsp.serdangbedagaikab.go.id/files/thumb/c5caa55a7d4a516/210/280/fit

Daftar Download

Status Permohonan

Daftar Permohonan

Permohonan Diterbitkan

Permohonan Belum Diambil