Detail Izin :
Izin Reklame
  • Persyaratan Pelayanan :

    1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
    2. Fotokopi identitas pemohon;
    3. Nomor Induk Berusaha (NIB);
    4. Fotokopi perjanjian/persetujuan tertulis antara pemilik tanah/pemilik bangunan/pemerintah dengan pemilik reklame;
    5. Fotokopi IMB/PBG;
    6. Fotokopi surat penetapan badan hukum (apabila pendiri adalah badan hukum).
  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

    1. Pemohon mengisi formulir permohonan dilengkapi dengan persyaratan administrasi yang ditetapkan;
    2. Petugas pendaftaran (front office) memeriksa kelengkapan persyaratan;
    3. Jika persyaratan lengkap petugas pendaftaran (front office) memberikan tanda terima berkas kepada pemohon, dan menyerahkan berkas permohonan kepada petugas validasi;
    4. Berkas permohonan divalidasi oleh petugas yang telah dihunjuk, apabila tidak memenuhi syarat maka permohonan akan dikembalikan kepada pemohon dengan diterbitkan surat penolakan, jika persyaratan telah lengkap dan benar permohonan akan di proses melalui aplikasi Sicantik Cloud;
    5. Izin yang diterbitkan diserahkan kepada pemohon dengan menunjukkan tanda terima berkas dan mengisi kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).
  • Jangka Waktu Penyelesaian :

    Paling lama 7 (tujuh hari) kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.

  • Biaya/Tarif :

    Rp. 0 ,- (Bebas biaya/Gratis)

  • Produk Pelayanan :

    Izin Reklame

  • Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

    Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan :

    a. Secara langsung melalui :

    1. Kotak saran
    2. Petugas pada Loket Pengaduan

     

    b. Secara tidak langsung melalui :

    1. Website : www.dpmp2tsp.serdangbedagaikab.go.id
    2. Telepon : (0621) 4400875
    3. SMS : 081376167600
    4. Email : saranapengaduan.dpmp2tspsergai@gmail.com
    5. Facebook : Dinas Perizinan/Sarana Pengaduan
    6. Surat : Jl. Negara Km. 57 Komplek Perkantoran Bumi Sergai No. 1 Sei Rampah
Kembali