-
Persyaratan Pelayanan :
- Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan;
- Dokumen kurikulum yang akan dipergunakan;
- Daftar nama dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
- Daftar dan dokumentasi sarana dan prasarana;
- Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan SD paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran;
- Dokumen sistem evaluasi dan sertifikasi;
- Dokumen manajemen dan proses pendidikan;
- Dokumen hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pedidikan formal dari segi tata ruang, geografis dan ekologis;
- Dokumen hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pedidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial dan budaya;
- Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut;
- Data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis;
- Dokumen hak milik atas tanah dan bangunan yang akan digunakan;
- Fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum;
-
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

- Pemohon mengisi formulir permohonan dilengkapi dengan persyaratan administrasi yang ditetapkan;
- Petugas pendaftaran (front office) memeriksa kelengkapan persyaratan;
- Jika persyaratan lengkap petugas pendaftaran (front office) memberikan tanda terima berkas kepada pemohon, dan menyerahkan berkas permohonan kepada petugas validasi;
- Berkas permohonan divalidasi oleh petugas yang telah dihunjuk, apabila tidak memenuhi syarat maka permohonan akan dikembalikan kepada pemohon dengan diterbitkan surat penolakan, jika persyaratan telah lengkap dan benar permohonan akan di proses melalui aplikasi Sicantik Cloud;
- Izin yang diterbitkan diserahkan kepada pemohon dengan menunjukkan tanda terima berkas dan mengisi kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).
-
Jangka Waktu Penyelesaian :
Paling lama 7 (tujuh hari) kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.
-
Biaya/Tarif :
Rp. 0 ,- (Bebas biaya/Gratis)
-
Produk Pelayanan :
Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) Swasta
-
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan :
a. Secara langsung melalui :
- Kotak saran
- Petugas pada Loket Pengaduan
b. Secara tidak langsung melalui :
- Website : www.dpmp2tsp.serdangbedagaikab.go.id
- Telepon : (0621) 4400875
- SMS : 081376167600
- Email : saranapengaduan.dpmp2tspsergai@gmail.com
- Facebook : Dinas Perizinan/Sarana Pengaduan
- Surat : Jl. Negara Km. 57 Komplek Perkantoran Bumi Sergai No. 1 Sei Rampah