Detail Izin :
Izin Praktik Penata Anestesi
  • Persyaratan Pelayanan :

    1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
    2. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm (2 lembar);
    3. Fotokopi identitas pemohon;
    4. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;
    5. Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
    6. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Penata Anestesi (STRPA) yang masih berlaku dan dilegalisir;
    7. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
    8. Surat pernyataan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau yang menyatakan masih bekerja pada fasilitas pelayanan yang bersangkutan;
    9. Rekomendasi dari organisasi Ikatan Penata Anestesi Indonesia (IPAI) sesuai tempat praktik;
    10. Fotokopi Surat Izin Praktik Penata Anestesi (SIPPA) pertama (untuk permohonan SIPPA yang kedua);
    11. Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan.
  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

     

    1. Pemohon mengisi formulir permohonan dilengkapi dengan persyaratan administrasi yang ditetapkan;
    2. Petugas pendaftaran (front office) memeriksa kelengkapan persyaratan;
    3. Jika persyaratan lengkap petugas pendaftaran (front office) memberikan tanda terima berkas kepada pemohon, dan menyerahkan berkas permohonan kepada petugas validasi;
    4. Berkas permohonan divalidasi oleh petugas yang telah dihunjuk, apabila tidak memenuhi syarat maka permohonan akan dikembalikan kepada pemohon dengan diterbitkan surat penolakan, jika persyaratan telah lengkap dan benar permohonan akan di proses melalui aplikasi Sicantik Cloud;
    5. Izin yang diterbitkan diserahkan kepada pemohon dengan menunjukkan tanda terima berkas dan mengisi kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).
  • Jangka Waktu Penyelesaian :

    Paling lama 7 (tujuh hari) kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.

  • Biaya/Tarif :

    Rp. 0 ,- (Bebas biaya/Gratis)

  • Produk Pelayanan :

    Izin Praktik Penata Anestesi

  • Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

    Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan :

    a. Secara langsung melalui :

    1. Kotak saran
    2. Petugas pada Loket Pengaduan

     

    b. Secara tidak langsung melalui :

    1. Website : www.dpmp2tsp.serdangbedagaikab.go.id
    2. Telepon : (0621) 4400875
    3. SMS : 081376167600
    4. Email : saranapengaduan.dpmp2tspsergai@gmail.com
    5. Facebook : Dinas Perizinan/Sarana Pengaduan
    6. Surat : Jl. Negara Km. 57 Komplek Perkantoran Bumi Sergai No. 1 Sei Rampah
Kembali