Detail Izin :
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risiko Menengah Rendah)/Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS)
  • Persyaratan Pelayanan :

    1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
    2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    3. Email Aktif;
    4. Akta notaris dan surat penetapan badan hukum (apabila pendiri adalah badan hukum);
    5. Nomor handphone aktif dan dapat dihubungi;
  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

    1. Pemohon membuat akun OSS melalui laman Online Single Submission di www.oss.go.id. Klik “Daftar” yang ada di pojok kanan atas lalu isi data diri yang tertera. Setelah proses pendaftaran telah dilewati, lakukan aktivasi melalui e-mail yang telah dikirimkan dengan cara buka email Anda, klik tombol aktivasi untuk mengaktifkan akun OSS;
    2. Pemohon masuk ke akun OSS dan mengisi data. Masuk kembali pada laman OSS di www.oss.go.id untuk masuk ke akun Anda. Username di isi dengan email dan password diisi dengan password yang telah dibuat pada saat pendaftaran. Klik “Perizinan Berusaha” kemudian klik “Permohonan Baru”.         Isi semua data pribadi dan data mengenai perusahaan Anda yang dibutuhkan seperti: Nama usaha, Sektor usaha, Bidang/Kegiatan usaha, Sarana usaha yang digunakan, Alamat usaha, Status tempat usaha, Modal investasi dan Jumlah tenaga kerja. Selanjutnya, klik tombol “Simpan Data”;
    3. Klik “Simpan dan Lanjutkan” data usaha yang telah dilengkapi. Klik tombol “Proses Perizinan Berusaha”. Ikuti langkah selanjutnya, klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB, lalu klik “Cetak Sertifikat Standar” dengan status belum terverifikasi;
    4. Klik “Perizinan Berusaha” dilanjutkan dengan “Pemenuhan Persyaratan” kemudian penuhi persyaratan yang tertera;
    5. Setelah semua persyaratan dipenuhi dan diverifikasi oleh instansi terkait, status Sertifikat Standar (SS) berubah menjadi terverifikasi dan sudah dapat diunduh dan dicetak.
  • Jangka Waktu Penyelesaian :

    Paling lama 1 (satu hari) apabila persyaratan lengkap dan proses permohonan dilakukan dengan benar.

  • Biaya/Tarif :

    Rp. 0 ,- (Bebas biaya/Gratis)

  • Produk Pelayanan :

    Nomor Induk berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS)

  • Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

    Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan :

    a. Secara langsung melalui :

    1. Kotak saran
    2. Petugas pada Loket Pengaduan

     

    b. Secara tidak langsung melalui :

    1. Website : www.dpmp2tsp.serdangbedagaikab.go.id
    2. Telepon : (0621) 4400875
    3. SMS : 081376167600
    4. Email :

              - saranapengaduan.dpmp2tspsergai@gmail.com

              - kontak@oss.go.id

    1. Facebook : Dinas Perizinan/Sarana Pengaduan
    2. Surat : Jl. Negara Km. 57 Komplek Perkantoran Bumi Sergai No. 1 Sei Rampah
Kembali